Jenis Jenis Rapat Di Dpr

Rapat-rapat Kerja di DPR RI

03 September 2024 – Hari ini merupakan hari yang produktif bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II. Diawali Rapat Paripurna dengan agenda pemberian persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Komisi I bersama Wamenhan, Panglima TNI dan para Kepala Staf khusus untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan dan TNI untuk Tahun Anggaran 2025 mendatang.

Jenis-jenis kunci-kunci yang digunakan dihotel.

Ø  Guest room key adalah kunci yang diberikan front office kepada tamu pada saat check in dan hanya dapat digunakan oleh tamu untuk membuka kamarnya sendiri.

Ø  Pass key adalah kunci yang biasanya digunakan room attendant tapi hanya dapat membuka satu kamar. Pass key tidak dapat digunakan untuk membuka kamar yang dikunci ganda (double locked).

Ø  Floor key adalah satu kunci yang dapat membuka semua kamar dalam satu lantai. Kunci ini dipegang oleh floor supervisor dan digunakan untuk mengecek dan memeriksa kamar. Pada beberapa property (hotel), ada yang memberlakukan kebijakan bahwa floor key digunakan oleh room attendant dengan alasan untuk mengefisiensikan waktu dan kerja dengan pengawasan dan tanggung jawab yang ketat.

Ø  Master Key adalah sebuah kunci kamar yang dapat membuka semua kamar di hotel dalam satu gedung (block). Kunci ini dapat digunakan untuk membuka kamar yang double locked. Umumnya kunci ini dipegang oleh housekeeper.

Ø  Grand Master Key adalah sebuah kunci yang dapat membuka semua kamar di hotel di beberapa gedung (block). Kunci ini dipegang oleh resident manager, executive asstant manager, dan general manager.

Rapat anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan

Rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses, dengan syarat diminta oleh Presiden dengan persetujuan Pimpinan DPR, dikehendaki oleh Pimpinan DPR dengan persetujuan

atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.

Rapat pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR. Dalam keadaan mendesak apabila ketua DPR berhalangan hadir, Rapat Pimpinan DPR dapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua DPR yang ditunjuk oleh Ketua DPR.

Rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi.

Rapat anggota Bamus dipimpin oleh Pimpinan Bamus(prakteknya adalah Pimpinan DPR)

Rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi(pimpinan oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi(pimpinan dipilih berdasarkan musyawarah).

Rapat anggota badan legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Legislasi.

Rapat anggota Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Anggaran.

yang dipimpin oleh Pimpinan BKSAP.

yang dipimpin oleh Pimpinan BURT.

yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Kehormatan.

Rapat anggota Panitia Kerja atau Tim yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Kerja atau Tim.

Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran,

dengan Pemerintah, dalam hal ini Presiden atau Menteri yang ditunjuk untuk mewakili Presiden, atau dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah(DPD) atas undangan Pimpinan DPR RI. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus.

Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, Panitia Khusus dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPR RI maupun atas permintaan pejabat pemerintah dimaksud. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpina Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.

Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan legislasi, Panitia Anggaran, Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR RI ataupun permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus,

Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (BPS-Statistics Surakarta Municipality)   •   Jalan P. Lumban Tobing 6 Surakarta

57139   •   Telp./Fax. (0271) 635428  •   E-mail: [email protected]

Rapat-Rapat Kerja di DPR RI

10 September lalu, menjadi hari yang padat dengan berbagai rapat kerja bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II,

Diawali Rapat Paripurna yang salah satu agendanya memberikan persetujuan atas hasil fit and proper test calon anggota BPK oleh Komisi XI. Christina merasa senang dan bangga karena salah seorang sahabatnya di Komisi I berhasil terpilih sebagai calon anggota BPK periode 2024-2029.

Rapat Kerja Badan Legislasi juga melakukan back to back rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama Pemerintah. Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.

Rapat-Rapat Kerja di DPR RI

10 September lalu, menjadi hari yang padat dengan berbagai rapat kerja bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II,

Diawali Rapat Paripurna yang salah satu agendanya memberikan persetujuan atas hasil fit and proper test calon anggota BPK oleh Komisi XI. Christina merasa senang dan bangga karena salah seorang sahabatnya di Komisi I berhasil terpilih sebagai calon anggota BPK periode 2024-2029.

Rapat Kerja Badan Legislasi juga melakukan back to back rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama Pemerintah. Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.